Sistim Pendidikan Hukum di Indonesia
Apakah sistim pendidikan hukum di Indonesia sampai saat ini sudah mampu menjawab segala persoalan hukum di tanah air ? Faktanya sampai hari ini masih begitu banyak persoalan hukum di tanah air yang belum dapat di atasi, mulai dari penegakan hukum, sampai ke masalah yang paling krusial yaitu banyaknya peraturan hukum yang tumpang tindih satu sama lainnya. Harapan kita tentunya segala persoalan hukum ini dapat segera dibenahi dengan dimulai dari lembaga pendidikan hukum itu sendiri. Kalau kita amati sistim pendidikan hukum di Indonesia, kenyataannya sampai saat ini, sistim pendidikan di fakultas hukum masih lebih mengutamakan “kennis verweving” yaitu : mempelajari materi hukum, dan kurang mempelajari “inzicht” yaitu : memahami tempat materi hukum di dalam sistim hukum. Di samping itu juga para mahasiswa fakultas hukum sangat kurang atau tidak ada mempelajari “vaardigheid”, yaitu : ketrampilan mengolah dan menangani praktek peradilan.
Kondisi pendidikan di fakultas hukum dewasa ini tentunya tidak bisa terlepas dari sejarah tradisi pendidikan yang cukup panjang, dimana sistim pendidikan hukum di Eropa Kontinental memakai sistim dogmatis, yaitu mengikuti ajaran – ajaran yang sudah jadi dari masa berabad- abad yang lalu yaitu Roman Law atau Civil Law, sedangkan hukum yang berlaku senyatanya di daerah yang bersangkutan tidak dipelajarkan, dan lama- lama hilang dengan sendirinya. Namun sebaliknya di negara Inggris atau yang dipengaruhi oleh Inggris yaitu negara yang menganut sistim hukum Anglo saxon, sistim pendidikan hukumnya lebih banyak dilaksanakan di dalam Inn’s of Court, dimana di ajarkan terutama mengenai “kennis” dan ketrampilan menangani hukum, dan common law nya tetap hidup karena dipertahankan di Pengadilan, meskipun tidak diajarkan di fakultas hukumnya.
Sekarang dapat kita pahami bahwa tradisi pendidikan dogmatis ini hidup di negara yang menganut sistim hukum Eropa Kontinental termasuk Nederland (Negeri Belanda) yang kemudian di adopsi ke Nederlands – Indie (Hindia Belanda) dan bertahan di Fakultas Hukum di Indonesia sampai saat ini.
Kalau kita kembali ke sejarah awal munculnya profesi hukum dan dokter pada jaman Romawi Republik, kedua profesi tersebut menganut sistim pendidikan yang sama, yaitu bagaimana seorang mahasiswa dipersiapkan untuk menangani masalah praktek. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, sistim pendidikan kedua profesi tersebut menjadi sangat berbeda di negara Eropa Kontinental. Seorang mahasiswa kedokteran di samping mendapat pelajaran teori di kelas, mereka juga mendapat kuliah praktek atau bedside teaching di dalam teaching hospital untuk waktu yang cukup lama, sehingga ketika mereka lulus dari fakultas kedokteran, mereka sudah memiliki ketrampilan medis sebagai seorang dokter. Namun kondisi ini tidak demikian pada seorang mahasiswa fakultas hukum, kami yakin seorang mahasiswa fakultas hukum jurusan Perdata semester akhir akan sedikit bingung kalau di suruh membuat sebuah surat perjanjian (kontrak) sewa menyewa. Hal ini tidak mengherankan, karena para mahasiswa fakultas hukum perdata lebih sibuk menghafal isi pasal – pasal yang ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dari pada berusaha memahami asas asas dan prinsip hukum yang terkandung di balik Pasal-pasal KUH-Perdata tersebut, misalnya di dalam hukum perjanjian terdapat asas kebebasan berkontrak ( Freedom of Contract ), asas keterbukaan (Aanvullend Recht), asas kesepakatan (Konsensual) dan lain-lain nya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, sistim pendidikan hukum di Indonesia juga perlu di reformasi, sistim pengajaran di fakultas hukum di samping pendidikan “kennis” yaitu mempelajari materi hukum atau peraturan hukum yang berlaku, maka perlu sekali di ajarkan pendidikan “Inzicht in het recht” yaitu menguasai dan mampu menangani sistim hukum, sebab semua peraturan hukum tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dalam satu kesatuan sistim dimana Pancasila dan UUD’45 merupakah sumber dari segala sumber hukumnya. Jadi tidak boleh ada peraturan hukum yang tidak mempunyai tempat yang sesuai di dalam sistim hukum itu. Dengan demikian maka apabila kita menguasai sistim hukum, maka dengan mudah dapat mengetahui sekian banyak peraturan hukum yang ada yang tidak mungkin di hafalkan dan hanya dapat dikuasai dengan melalui sistim hukum itu sendiri.
Kelemahan dari sistim pendidikan hukum “kennis verwerving” yaitu penekanan pada pengetahuan materi hukum atau peraturan hukum yang berlaku, cenderung memaksa mahasiswa untuk menghafal materi hukum tanpa pemahaman bagaimana hubungan peraturan – peraturan yang satu dengan yang lainnya dan bagaimana tempatnya peraturan – peraturan hukum itu di dalam sistim hukum. Kondisi ini tercermin pada saat kami masih sebagai mahasiswa S1 pada pertengahan tahun 80-an di sebuah perguruan tinggi yang sangat terkenal di Yogyakarta, ternyata masih ada dosen senior yang memberikan soal ujian dengan pertanyaan bagaimana bunyi redaksi pasal – pasal tertentu yang ada di dalam kitab undang- undang, dan faktanya sampai hari ini pun para dosen di fakultas hukum akan dianggap sangat qualified apabila ia sanggup menghafal pasal pasal dari peraturan perundang-undangan secara luar kepala.
Ada orang bijak mengatakan bahwa kita tidak perlu mengisi otak kita dengan informasi – informasi yang dapat kita peroleh secara segera dari sumber diluar otak kita, yang lebih penting adalah kita mengetahui dimana informasi itu bisa kita peroleh dengan segera pada saat di butuhkan. Sekarang jaman memang sudah berubah, arus informasi secara digital dapat kita akses hanya dalam hitungan detik. Demikian juga dengan ratusan bahkan ribuan materi hukum atau peraturan – peraturan hukum dapat kita simpan hanya dalam sebuah memory chip dengan kapasitas sekian Giga byte, dan dapat kita akses setiap saat hanya dalam hitungan detik. Oleh karena itu sudah saatnya sistim pendidikan dogmatis yang lebih terfokus kepada penguasaan materi hukum atau peraturan hukum di fakultas hukum secara bertahap harus kita tinggalkan.
Di dalam masyarakat yang sedang berkembang pesat ini, dimana hukum juga berubah begitu cepat seiring dengan perkembangan jaman, maka peraturan – peraturan hukum yang telah dihafal juga cepat di tinggalkan dan diganti dengan peraturan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Oleh karena itu, adalah lebih tepat apabila para mahasiswa di fakultas hukum pada saat ini di samping diberikan pendidikan “kennis” yaitu : mempelajari materi hukum yang berlaku, juga wajib di ajarkan pendidikan “Inzicht in het recht” yaitu menguasai dan mampu menangani sistim hukum, serta “vaardigheid” yaitu trampil mengolah dan menangani praktek peradilan. Dengan demikian kita harapkan mutu para Sarjana Hukum di Indonesia ahkirnya mampu mengatasi segala persoalan hukum di tanah air sesuai dengan tantangan jaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar